Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kerusakan lingkungan dan potensi pencemaran di sekitar kawasan konservasi dan pertanian, Asosiasi Ahli Forensik Indonesia (AAFI) Cabang Pagar Alam meresmikan Pusat Kajian Forensik Lingkungan. Pusat kajian ini menjadi yang pertama di wilayah tersebut, berfokus pada penerapan ilmu forensik untuk mengidentifikasi penyebab, sumber, dan tingkat keparahan dari kerusakan alam, mulai dari pencemaran air, tanah, hingga degradasi hutan. Inisiatif ini menandai komitmen AAFI dalam mendukung penegakan hukum lingkungan (Gakkum LHK) yang berbasis bukti ilmiah yang kuat.

Pusat Kajian ini akan menjadi sarana kolaborasi antara ahli forensik, akademisi, dan praktisi lingkungan. Aktivitas utamanya mencakup pengembangan metodologi standar untuk pengambilan sampel lingkungan, seperti air dan sedimen, di lokasi kejadian perkara (TKP) pencemaran. Ahli forensik lingkungan akan menganalisis temuan untuk menentukan jenis polutan (misalnya, limbah industri atau bahan kimia ilegal) dan menghubungkannya secara definitif dengan sumber pencemaran. Kemampuan ini sangat penting untuk membuktikan unsur pidana dalam kasus-kasus perusakan lingkungan yang sulit dibuktikan dengan metode investigasi konvensional.

AAFI Pagar Alam juga mendorong Pusat Kajian ini untuk berfokus pada pemodelan dampak dan risiko lingkungan. Data forensik yang dikumpulkan, seperti pola sebaran polutan atau analisis kerusakan ekosistem, akan digunakan untuk memberikan kesaksian ahli yang kredibel di pengadilan. Keterangan dari ahli forensik lingkungan dapat menjelaskan secara ilmiah bagaimana tindakan ilegal telah melanggar batas ambang baku mutu dan menyebabkan kerugian ekologis yang masif. Hal ini akan memperkuat tuntutan pidana terhadap korporasi atau individu yang bertanggung jawab atas perusakan lingkungan di Pagar Alam.

Peresmian Pusat Kajian Forensik Lingkungan ini menempatkan AAFI Pagar Alam sebagai pelopor dalam integrasi ilmu forensik untuk perlindungan alam di tingkat daerah. Diharapkan, pusat ini akan menjadi sentra edukasi dan penelitian, melahirkan ahli-ahli forensik lingkungan yang kompeten dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian Gunung Dempo dan kawasan sekitarnya. Dengan adanya bukti ilmiah yang solid, penegakan hukum terhadap perusak lingkungan akan menjadi lebih efektif, transparan, dan memberikan efek jera yang nyata.